Natalius Pigai Diduga Jadi Korban Rasisme Ambroncius Naba, Muannas Alaidid: Menghina Fisik Sangat Dilarang

- 26 Januari 2021, 16:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyampaikan Ambroncius Nababan sudah selesai diperiksa Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyampaikan Ambroncius Nababan sudah selesai diperiksa Polri. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Indonesia dengan kehidupan bermasyarakatnya yang beraneka ragam, berasal dari suku, bahasa, dan keyakinan yang berbeda-beda maka perbedaan adalah bukan suatu kata yang asing.

Para founding fathers pun menyadari hal ini sehingga merumuskan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Politikus Muannas Alaidid menyatakan bahwa perbedaan itu sunnatullah.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ambroncius kepada Natalius Pigai adalah sesuatu yang sangat dilarang.

Baca Juga: IU Jadi Korban Buli di Grup Online, Agensi EDAM Entertainment Langsung Beri Tindakan Tegas

"Kita diciptakan bersuku dan berbangsa untuk bekerjasama dan berbuat baik. Perbedaan itu sunatullah tp menghina fisik sangat dilarang agama dan hukum negara," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter, @muannas_alaidid, Selasa 26 Januari 2021.

Muannas juga menyatakan bahwa seharusnya Ambroncius Nababan ditahan karena hukum positif di Indonesia soal larangan rasisme memuat ancaman pidana rata-rata di atas lima tahun.

"Hukum positif di Indonesia soal larangan rasisme yg ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat ancaman pidana yg tinggi bagi para pelaku rata-rata di atas lima tahun, mestinya pelaku ditahan. Tapi ini kewenangan penegak hukum, kita hormati aja," katanya.

Baca Juga: Ramai Soal Potensi Gempa Dahsyat Akibat Sesar Lembang, Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan ujaran rasisme.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x