PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati nota soal pendewasaan usia perkawinan.
Hal ini merupakan upaya pencegahan MUI dan Pemerintah Indonesia dalam maraknya kasus perkawinan atau pernikahan dini di tengah masyarakat.
Walau dalam Islam sendiri tidak ada batasan usia perkawinan, namun Negara berhak mengatur usia perkawinan sebelum calon pengantin berusia dewasa.
Hal ini juga dilakukan agar para calon pengantin yang menikah memiliki klasifikasi khusus yakni sudah dewasa dan kuat mental.
Kesepahaman ini ditandatangani oleh pihak MUI dalam rapat gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk membentuk kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman tentang deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan.
Nota kesepahaman tentang reakan nasional pendewasaan usia perkawinan ini juga menggandeng beberapa lembaga negara lainnya.
Di antaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Miftachul menjelaskan bahwa tujuan dari deklarasi ini yaitu untuk mencegah pernikahan dini di tengah masyarakat Indonesia.
Ditakutkan, pernikahan dini justru membawa sikap ketidaksiapan dari kedua belah pihak untuk membangun keluarg baru.
"Islam tidak membatasi usia perkawinan, tapi di situ ada penekanan kedewasaan dan ada tujuan keharmonisan dalam rumah tangga," kata Miftachul sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 18 Maret 2021.
Baca Juga: Soojin (G)I-DLE Dituduh Jadi Pelaku Bullying Lagi, Cube Entertainment Beri Pernyataan Resmi
"bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing," kata dia.
Sebagai wadah ulama, MUI mendapatkan perhatian mengenai angka perkawinan dini.
Sebagaimana dilaporkan mui.or.id, Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja keras dalam meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa bahayanya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia.
Pengadilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan sepanjang Januari hingga juni 2020.
Permohonan dispensasi ini dikerjakan karena satu atau kedua calon mempelai pria atau wanita belum memasuki usia pernikahan atau di bawah umur.***