PR BANDUNGRAYA - Buntut dari kasus prostitusi online yang menyeret nama salah satu publik figur, Cynthiara Alona, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena terlibat kasus ekspoitasi anak dalam prostitusi online.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, para tersangka menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.
Artis Cynthiara Alona menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.
Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi, Ini Alasannya
"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Yusri.
Menanggapi adanya kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, KPAI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kasus prostitusi online kembali.
“Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel," katanya.