PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menggelar program vaksinasi Covid-19 secara massal guna mencapai herd immunity.
Dalam program vaksinasi Covid-19 ini, pemerintah menggunakan vaksin AstraZeneca.
Baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi.
Lebih lanjut, penemuan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca merujuk pada laporan LPPOM.
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin pada Jumat, 19 Maret 2021.
Oleh karena itu, MUI menetapkan fatwa haram terhadap vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Artis Cynthiara Alona
"Komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," tutur dia.