PR BANDUNGRAYA - Hingga kini kasus prostitusi online masih saja terjadi di Tanah Air.
Terbaru, kasus prostitusi online menyeret nama salah satu artis yakni Cynthiara Alona.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus ekspoitasi anak dalam prostitusi online.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, berdasakan keterangan, para tersangka terlibat dalam proses izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.
Terkait kasus prostitusi yang menyeret artis Cynthiara Alona, berikut ini beberapa fakta yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com.
1. Bekerjasama dengan muncikari
Pihak kepolisian menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena ia bekerjasama dengan muncikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.