Beredar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Muannas Alaidid: Niat Bener Buat Berita Bohong

- 22 Maret 2021, 11:17 WIB
Muannas Alaidid berikan tanggapan terkait beredarnya video hoaks oknum jaksa yang mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait kasus Rizieq Shihab.
Muannas Alaidid berikan tanggapan terkait beredarnya video hoaks oknum jaksa yang mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait kasus Rizieq Shihab. /Kolase foto/Instagram/@muannas_alaidid/ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA - Beredar rekaman rekaman video yang mengklaim adanya dugaan praktik suap di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lebih lanjut, rekaman video tersebut menampilkan seorang oknum jaksa yang mengungkapkan adanya dugaan praktik suap terkait kasus yang menimpa mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kendati demikian, Kejagung telah memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa rekaman video itu adalah hoaks, dan tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jelang Duel WGM Irene Sukandar vs Dewa Kipas Hari Ini, Deddy Corbuzier: Gue Gak Yakin, Gue Gak Boleh Berpihak

Menyoal rekaman video tersebut, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan tanggapannya melalui akun Twitter miliknya.

Muannas Alaidid menilai, pihak yang terlibat dalam penyebaran video hoaks tersebut sangat jahat.

Jahat banget ini, di dalam persidangan penuh drama dengan diam dan walk out diluar malah dibela pakai hoax,” katanya, dikutip dari unggahan akun Twitter @muannas_alaidid, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ternyata Kolaborasi BTS dan Steve Aoki Lewat Lagu Remix 'Mic Drop' Berawal dari Hal Ini

Muannas Alaidid kemudian meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk segera menangkap pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap,” kata pendiri Indonesian Cyber tersebut.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Muannas Alaidid Minta Pembuat Video Hoaks Jaksa Persidangan Habib Rizieq Terima Suap Segera Ditangkap", dirinya juga mengatakan bahwa pelaku pembuat dan penyebar video memang sudah berniat untuk menjatuhkan jaksa yang memimpin persidangan Habib Rizieq.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Jadi Laga Pembuka, Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito Putra Berakhir Imbang

Ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan, bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku @DivHumas_Polri @CCICPolri,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD membetulkan bahwa video yang saat ini beredar di masyarakat merupakan video hoaks.

Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax,” katanya lewat akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, DPD BMI Kalsel Berikrar Dukung AHY Sebagai Ketum Partai Demokrat yang Sah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa video tersebut merupakan video penangkapan seorang jaksa yang terjadi yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur enam tahun lalu.

Tak sampai di situ, Mahfud MD juga mengatakan untuk hal seperti inilah mengapa Pemerintah Indonesia membuat UU ITE.

Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat,” katanya.

Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Piala FA, Netizen Kembali Serukan Tagar #OleOut

Mahfud MD berjanji pihaknya akan mengusut tersebarnya video hoaks tersebut meskipun memviralkan video tersebut tidak masuk ke dalam delik aduan.

Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” kata pria asal Madura tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Dewa Kipas vs WGM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier: Menang Rp200 Juta, Kalah Rp100 Juta

Tak sampai disitu, dirinya juga mengatakan Pemerintah akan kemungkinan akan melakukan revisi terhadap UU ITE untuk menghilangkan pasal karet.

Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” kata Mahfud MD.***(Rivan Muhammad/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x