Dilakukan dengan Pengamanan Ketat, Pengacara Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk Ruang Sidang, Ini Tanggapan Polri

- 19 Maret 2021, 20:46 WIB
Habib Rizieq Shihab  jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA - Persidangan kasus kerumunan dan tes swab dengan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Persidangan Rizieq Shihab tersebut mendapat pengamanan yang ketat dari Polri.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengeluhkan soal tidak bisa masuk ruang persidangan.

Sebelumnya diketahui persidangan Rizieq Shihab ini digelar secara daring.

Baca Juga: Ini Instruksi Jokowi kepada Menpora Terkait Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Batal Berlaga di All England 2021

Baca Juga: Gerebek Tempat Prostitusi Online Milik Cynthiara Alona, Polisi Sebut Ada 30 Kamar Berisi Anak di Bawah Umur

Terkait dengan keluhan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Polri menjelaskan bahwa itu adalah wewenang pengadilan.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, Jumat 19 Maret 2021.

Rusdi menjelaskan mekanisme persidangan sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

Sedangkan tugas Polri adalah mengamankan jalannya persidangan Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x