PR BANDUNGRAYA - Persidangan kasus kerumunan dan tes swab dengan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Persidangan Rizieq Shihab tersebut mendapat pengamanan yang ketat dari Polri.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengeluhkan soal tidak bisa masuk ruang persidangan.
Sebelumnya diketahui persidangan Rizieq Shihab ini digelar secara daring.
Terkait dengan keluhan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Polri menjelaskan bahwa itu adalah wewenang pengadilan.
“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, Jumat 19 Maret 2021.
Rusdi menjelaskan mekanisme persidangan sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.
Sedangkan tugas Polri adalah mengamankan jalannya persidangan Rizieq Shihab.