PR BANDUNGRAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumahm) secara resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021.
Diketahui, kubu Moeldoko telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kemenkumham untuk permohonan pengesahan susunan kepengurusan dan hasil KLB Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang.
Baca Juga: SPOILER Sisyphus The Myth Episode 13, Han Tae Sool dan Kang Seo Hae Dikepung oleh Sigma
Yasonna Laoly memaparkan, permohonan hasil KLB Partai Demokrat ini ditolak karena belum lengkapnya berkas-berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!," kata Yasonna Laoly dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Menurut Yasonna Laoly, berkas yang telah diserahkan kubu Moeldoko terkait hasil KLB Partai Demokrat sebelumnya telah melalui proses verifikasi.
Baca Juga: Singgung Konten Mobil Mewah, Krisdayanti Ingatkan Atta Halilintar Tak Pamer Kekayaan
Meski begitu, berkas-berkas terkait permohonan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat ini tidak memenuhi syarat.