Laporan Partai Demokrat Kubu KLB soal Andi Mallarangeng Belum Diterima Polisi, Ternyata Ini Alasannya

- 13 Maret 2021, 17:20 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNG RAYA - Kisruh Partai Demokrat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu belum mereda.

Sebelumnya, kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang dikabarkan akan mengajukan laporan terhadap Andi Mallarangeng yang diduga melakukan fitnah pencemaran nama baik terhadap Moeldoko.

Kendati demikian, tim hukum dan kuasa hukum DPP Partai Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang hingga saat ini belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Disandera KKB Papua, Pelaku Ancam Pilot Jangan Angkut TNI dan Polri

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution yang juga didampingi kuasa hukum kepala staf kepresidenan Moeldoko.

Razman Nasution memaparkan bahwa pihaknya diminta petugas PKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisk dan link," ujar Razman Nasution dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Berikut Jadwal Tutup Sementara Bandara dan Tol di Bali

Untuk diketahui, Razman Nasution merupakan salah satu kuasa hukum dari kubu KLB Deli Serdang.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x