Beredar Video TikTok Pria Minta Uang Rp40 Miliar Usai Bakar Bendera Merah Putih, Pelaku Diringkus

- 3 April 2021, 09:42 WIB
Beredar video pria mendesak pemerintah menyiapkan uang sebesar Rp40 miliar usai membakar bendera merah putih.
Beredar video pria mendesak pemerintah menyiapkan uang sebesar Rp40 miliar usai membakar bendera merah putih. /Tangkapan Layar

PR BANDUNGRAYA - Beredar sebuah video TikTok yang menampilkan seorang pria melakukan tindakan yang dinilai menghina bendera Merah Putih.

Pasalnya, pria dalam video TikTok tersebut terekam sedang menginjak dan membakar bendera Merah Putih.

Lebih lanjut, video TikTok berdurasi 2 menit 6 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook Nar Sunaryo.

Baca Juga: Heboh Video Nissa Sabyan Diduga Hamil, Eks Manajer Bongkar Fakta yang Sebenarnya

Dalam video TikTok yang berakhir viral ini, pria yang melakukan aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih ini mendesak pemerintah untuk menyiapkan uang sebesar Rp40 miliar.

"Negara Indonesia, republik. Siapkan uang Rp40 Miliar, kalau enggak gue hancurin semua," kata pemilik akun FaceBook Nar Sunaryo.

Sementara itu, Polres Lampung Timur diberitakan telah menangkap pelaku atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 3 April 2021: Al dan Andin Bakal Bongkar Rahasia Elsa, Sumarno Angkat Suara?

Berita ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Faria, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 3 April 2021.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku merupakan warga Dusun III RT07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Ramal Nasib Rumah Tangga Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Eyang Ratih: Dia dari Kecil Butuh Sosok Figur

"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial FaceBook milik pelaku dengan nama akun 'Sunaryo' pada pukul 18.09 WIB," kata Faria.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Viral Pria Injak dan Bakar Bendera Merah Putih, Pelaku: Siapkan 40 Miliar, Kalau Gak Gue Hancurin Semua Ini", adapun polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," ucap Faria.

Baca Juga: Majalah Dicurigai Bom Ditemukan di Halte Melawai, Brimob: Dikhawatirkan Nanti Berbentuk Letter Bomb

Terkait pemeriksaan, AKP Faria mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dalam rangka memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," tutur Faria.

Atas tindakannya, SN dikenai sanksi pidana Pasal 45 A Ayat (2) jucto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***(Muhammad Azy/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x