Akibat kasus tersebut, Kementerian KKP sekarang melarang ekspor benih bening lobster (BBL).
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengakui dahulu turut mendukung kebijakan ekspor benih lobster.
Alasannya karena kebijakan tersebut diklaim bisa mendorong budidaya lobster dalam negeri.
Namun, pada implementasinya ternyata banyak persyaratan yang dilanggar dan dinilai justru malah mematikan pembudidaya lobster lokal.
"Kenapa dulu kami mendukung, karena waktu itu disampaikan ada kriteria-kriteria untuk bisa ekspor (lobster)," terang Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Safri Burhanuddin.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Pesan Berantai soal Puluhan Peserta Lolos CPNS 2019 dan Mengundurkan Diri
Diketahui kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu bersifat sementara.
"Ingat, yang makan lobster itu terbatas, hanya di daerah tertentu dan di hari besar tertentu. Kita kan mau mengurangi produksi kompetitor kita," terang Safri.
Menurutnya, jika kompetitor Indonesia diberi benih lobster yang banyak, otomatis mereka akan mengontrol pasar.
"Kalau kita bisa kurangi BBL otomatis kita bisa kontrol pasar lobster," kata Safri.