KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Ini Komentar Mahfud MD hingga Sebut-sebut Nama Jokowi

- 8 April 2021, 21:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. KPK mengeluarkan SP3 terkait kasus BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait rencana Jokowi pada aset di kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD. KPK mengeluarkan SP3 terkait kasus BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait rencana Jokowi pada aset di kasus BLBI. /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNGRAYA - Pada akhir Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan perkara kasus BLBI.

Kasus BLBI yang sedang ditangani KPK ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan tetap tidak akan menganulir SP3 kasus BLBI tersebut walaupun akhirnya keputusan tersebut banyak disesalkan banyak pihak.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung Hari Ini 8 April 2021: Sukamiskin Waspada!

Baca Juga: Sekira 3 Jam Asap Hitam Terus Mengepul ke Udara, Kebakaran di Tanah Abang Sore Hari Ini Berhasil Dipadamkan

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jokowi Ingatkan Pihak Swasta Beri THR pada Karyawan

Ini adalah pertama kalinya KPK mengeluarkan SP3 sejak lembaga antirasuah itu didirikan.

"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 8 April 2021.

Kasus BLBI tersebut diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Menurut pimpinan KPK, alasan penerbitan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x