PR BANDUNGRAYA - Pada akhir Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan perkara kasus BLBI.
Kasus BLBI yang sedang ditangani KPK ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan tetap tidak akan menganulir SP3 kasus BLBI tersebut walaupun akhirnya keputusan tersebut banyak disesalkan banyak pihak.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jokowi Ingatkan Pihak Swasta Beri THR pada Karyawan
Ini adalah pertama kalinya KPK mengeluarkan SP3 sejak lembaga antirasuah itu didirikan.
"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 8 April 2021.
Kasus BLBI tersebut diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Menurut pimpinan KPK, alasan penerbitan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum.