"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3," kata Tumpak.
Tumpak juga mengakui bahwa laporan tersebut baru diterima pihaknya kemarin sore.
"Kemarin sore memang baru kami terima," katanya.
Menurut KPK, perlu adanya kepastian hukum karena Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada pertengahan 2020 lalu.
Tumpak mengaku pihaknya hanya menerima laporan dari pimpinan KPK terkait SP3.
"Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berkomentar soal keputusan KPK terkait BLBI.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," cuit Mahfud MD dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.
Mahfud MD mengungkapkan langkah selanjutnya pemerintah dalam kasus BLBI ini.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp108 T," cuit Mahfud MD.