KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Ini Komentar Mahfud MD hingga Sebut-sebut Nama Jokowi

- 8 April 2021, 21:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. KPK mengeluarkan SP3 terkait kasus BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait rencana Jokowi pada aset di kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD. KPK mengeluarkan SP3 terkait kasus BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait rencana Jokowi pada aset di kasus BLBI. /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNGRAYA - Pada akhir Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan perkara kasus BLBI.

Kasus BLBI yang sedang ditangani KPK ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan tetap tidak akan menganulir SP3 kasus BLBI tersebut walaupun akhirnya keputusan tersebut banyak disesalkan banyak pihak.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung Hari Ini 8 April 2021: Sukamiskin Waspada!

Baca Juga: Sekira 3 Jam Asap Hitam Terus Mengepul ke Udara, Kebakaran di Tanah Abang Sore Hari Ini Berhasil Dipadamkan

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jokowi Ingatkan Pihak Swasta Beri THR pada Karyawan

Ini adalah pertama kalinya KPK mengeluarkan SP3 sejak lembaga antirasuah itu didirikan.

"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 8 April 2021.

Kasus BLBI tersebut diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Menurut pimpinan KPK, alasan penerbitan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum.

"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3," kata Tumpak.

Tumpak juga mengakui bahwa laporan tersebut baru diterima pihaknya kemarin sore.

"Kemarin sore memang baru kami terima," katanya.

Menurut KPK, perlu adanya kepastian hukum karena Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada pertengahan 2020 lalu.

Tumpak mengaku pihaknya hanya menerima laporan dari pimpinan KPK terkait SP3.

"Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berkomentar soal keputusan KPK terkait BLBI.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," cuit Mahfud MD dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.

Mahfud MD mengungkapkan langkah selanjutnya pemerintah dalam kasus BLBI ini.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp108 T," cuit Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD merunut kembali kasus BLBI yang merugikan negara ratusan triliun tersebut.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)," cuitnya.

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 thn plus denda 1M," cuit Mahfud MD.

"Tp Mahkamah Agung membebaskan ST dgn vonis, kasus itu bkn pidana," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, KPK mengajukan peninjauan kembali atas bebasnya ST kepada Mahkamah Agung.

Kemudian peninjauan kembali tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Merespon hal tersebut kemudian Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden pada 6 April 2021.

Mahfud MD menerangkan bahwa Presiden Jokowi ingin menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

"Kepres yg dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI" cuit Mahfud MD.

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," cuitnya.

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 tersebut mendapat banyak sorotan, tak terkecuali mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.

Menurutnya, keputusan KPK tersebut bukan kabar baik.

"Berita sedih berturut2 muncul tentang KPK," cuit Febri Diansyah, dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @febridiansyah, Kamis 8 April 2021.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x