Menurut Muhadjir, PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan agar adanya keseragaman pemberlakuan kebijakan, yang bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 di tanah air.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Ada yang Belum Divaksin Covid-19? Tunggu di Rumah, Pemkot Bakal Lakukan Ini
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir Effendy.
Dengan adanya aturan ini, setiap daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2, secara otomatis akan merubah statusnya menjadi Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Artikel ini pertama tayang di laman ZONA BANTEN berjudul "PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Bulan Desember Mendatang".
Rencananya kebijakan status PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.***