BANDUNGRAYA.ID - Kasus Rachel Vennya terkait kabur dari karantina ketika pulang dari luar negeri berlanjut ke meja persidangan.
Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas kasus dari selebgram tersebut Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga: 15 Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Berikut Link dan Cara Downloadnya
"Sudah tahap dua hari ini (kemarin)," ucap Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Rabu, 1 Desember 2021.
Atas perbuatannya, Selebgram Rachel Vennya terancam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian ditambahPasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet Download Aplikasi! Cek Bansos Sembako BPNT Secara Online! Siap-siap Dapat Rp300 Ribu
Tubagus Ade juga menambahkan berkas kasus Rachel Venya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten.
"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," pungkasnya***