PR BANDUNGRAYA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan bahwa pemerintah saat ini perlu melakukan revisi terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 atau UU Kekarantinaan Kesehatan.
Doni mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 seharusnya dapat menjadi momen yang tepat untuk menyempurnakan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Dengan dilakukannya revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Doni menilai revisi tersebut dapat pemerintah dapat siap dalam menghadapi pandemi, seperti pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Mahfud MD Ungkap Hasil Penyelidikan Komnas HAM
"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan," tutur Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia.
"Kalau ini bisa kita sempurnakan, maka yang akan datang ada kasus seperti ini, kita tidak akan gagap lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, UU Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan penerapan karantina wilayah dalam menangani pandemi, namun pemerintah mengalami kesulitan dalam menerapkannya.
Pasalnya, Doni memaparkan bahwa UU Kekarantinaan Kesehatan memuat pasal yang dinilai berat untuk diterapkan oleh pemerintah.
Terdapat empat opsi penanganan pandemi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, yakni Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).