Cara Daftar atau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

- 7 Januari 2022, 18:42 WIB
Cara Daftar atau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Cara Daftar atau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI /Raabi Ghulamin Halim/Korlantas Polri

BANDUNGRAYA.ID- Cara daftar dan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari ini. Kamis 6 Desember 2022, Cek Lokasinya Disini!

Baca Juga: PERSIB DAY! Link Live Streaming Persib Vs Persita Live Pukul 20.30 WIB di Indosiar dan TV Online

Adapun untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Kendati ada ketentuan wajib memiliki SIM, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya.

Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan/daring) yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM.

Sehingga memangkas antrean masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah