Cara Membuat NPWP Terbaru 2022 Melalui DJP Online, Lengkap dengan Syaratnya

- 11 Januari 2022, 09:14 WIB
Cara Membuat NPWP Terbaru 2022 Melalui DJP Online, Lengkap dengan Syaratnya
Cara Membuat NPWP Terbaru 2022 Melalui DJP Online, Lengkap dengan Syaratnya /Dirjen Pajak/

BANDUNGRAYA.ID- Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru 2022 melalui DJP online, berikut syarat-syaratnya.

NPWP adalah nomor Wajib Pajak yang berfungsi sebagai adaministrasi perpajakan bagi seseorang yang merupakan identitas dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

NPWP biasanya menjadi syarat untuk pendaftaran administrasi seperti syarat melamar kerja, membuka usaha ataupun syarat administrasi lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Semua Penduduk Indonesia Dikenai Pajak jika NPWP dan NIK Digabungkan?

Baca Juga: Cara Membuat KKS, Bisa Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2022

NPWP Terbagi 2, Untuk Pribadi dan Menjalankan Usaha.

Berikut syarat membuat NPWP melalui DJP Online;

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x