BANDUNGRAYA.ID- Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru 2022 melalui DJP online, berikut syarat-syaratnya.
NPWP adalah nomor Wajib Pajak yang berfungsi sebagai adaministrasi perpajakan bagi seseorang yang merupakan identitas dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
NPWP biasanya menjadi syarat untuk pendaftaran administrasi seperti syarat melamar kerja, membuka usaha ataupun syarat administrasi lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Semua Penduduk Indonesia Dikenai Pajak jika NPWP dan NIK Digabungkan?
Baca Juga: Cara Membuat KKS, Bisa Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2022
NPWP Terbagi 2, Untuk Pribadi dan Menjalankan Usaha.
Berikut syarat membuat NPWP melalui DJP Online;
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,