Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Online 2020

- 2 November 2020, 13:14 WIB
Tangkapan layar situs SKCK Polri.
Tangkapan layar situs SKCK Polri. /

PR BANDUNGRAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian dan berkas yang kabarnya dibutuhkan sebagai persyaratan wajib dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk melamar kerja.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs SKCK Polri, surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila merasa perlu, SKCK milik warga atau pemohon yang telah melewati masa berlaku dapat diperpanjang.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar Kartu Prakerja di Sini

Adapun cara membuat permohonan surat SKCK bisa dilakukan dengan cara datang langsung untuk mendaftar ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi daerah masing-masing.

Dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SKCK harus dibawa oleh pemohon. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas di lokasi.

Selain itu, sekarang pemohon juga dapat mendaftar secara online untuk memperoleh SKCK dengan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Manga yang Bercerita Tentang Olahraga, Nomor Terakhir Telah Diadaptasi Jadi Anime!

Pemohon dapat mengakses situs SKCK Online Polri yaitu skck.polri.go.id.

Adapun syarat dan ketentuan sebelum memberikan permohonan pembuatan surat SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah:

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x