Pihak Korlantas Polri memberikan bocoran kapan aturan dari pelat nomor kendaraan dipasangi chip canggih ini akan segera berlaku.
Dikutip dari PMJ News pada Minggu, 23 Januari 2022, Direktur Regident Korlantas polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan chip akan dipasang di kendaraan pada tahun 2022.
Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini untuk Mencairkan BLT Dana Desa Cair Januari 2022 Rp300 Ribu
"perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan mengikuti Peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Seperti yang disampaikan oleh Yusri Yunus, tak hanya dipasangi chip canggih, pelat nomor kendaraan di Indonesia juga akan mengalami perubahan.
Dari warna dasar hitam, pelat nomor kendaraan akan menjadi gunakan warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE.
Meski sudah diberitahukan pada tahun 2022, Yusri Yunus masih tutup mulut kapan aturan pelat nomor kendaraan dengan chip ini akan berlaku.
Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.