BANDUNGRAYA.ID- Dalam keterangan resmi kepolisian, dalam waktu dekat, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip canggih.
Kebijakan semakin canggih, kali ini perihal pelat nomor kendaraan yang akan dipasangi chip agar bisa terindikasi dengan mudah.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengumumkan adanya kebijakan baru bagi pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Persib Terbaru di Liga 1 Pasca FIFA Matchday: Kontra Persija Jakarta Akhir Februari
Nantinya seluruh pelat nomor kendaraan baik motor ataupun mobil akan dipasangi chip canggih di dalamnya.
Chip canggih bernama RFID (Radio Frequency Identification) ini akan dipasang untuk mempermudah proses tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Dengan teknologi canggih seperti itu, proses penilangan di jalan raya akan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara digital.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Minggu 23 Januari 2022 NET TV: Indonesia Next Top Model Tayang Pukul 11.30 WIB
Terkait chip canggih di pelat nomor kendaraan ini, kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan.