BANDUNGRAYA.ID - Bagaimana nasib hukuman Herry Wirawan usai memperkosa 13 santriwati? simak beginilah keputusan hakim.
Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung menyampaikan bahwa terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Begini Pembuktiannya!
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Dilansir dari ANTARA, Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.