Begini Nasib Herry Wirawan Ditangan Hakim Usai Perkosa 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 13:30 WIB
Begini Nasib Herry Wirawan Ditangan Hakim Usai Perkosa 13 Santriwati
Begini Nasib Herry Wirawan Ditangan Hakim Usai Perkosa 13 Santriwati /yedi supriadi/deskjabar

Baca Juga: BERTAMBAH, Korban Kebiadaban Herry Wirawan Jadi 21 Orang: dari Garut, Cimahi dan Bandung

Baca Juga: KTP Anda Mendapatkan Bansos Rp2,4 Juta dengan Cara Ini, Gak Perlu Daftar BLT UMKM 2022

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah