BANDUNGRAYA.ID - Angelina Sondakh bebas dari penjara, sambil berderai air mata inilah uang dikatakannya.
Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI yakni Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012.
Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Politikus Golkar Ditahan Jadi Tersangka
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.
Setelah menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh bebas dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022.