PR BANDUNGRAYA - Dituding telah memotivasi pengikutnya untuk melakukan tidak kekerasan hingga korupsi, selebriti instagram (selebgram) Zombie Angelina Jolie asal Iran ini akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukumannya diberikan atas lelucon Zombie Angelina Jolie yang ia dapatkan dari hasil riasan dan suntingan melalui aplikasi edit foto.
Selebgram Zombie Angelina Jolie itu menjadi viral karena leluconnya sendiri, tetapi juga kena batunya dari lelucon yang ia buat.
Baca Juga: Pencaker Wajib Tahu! Mulai Besok Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Online Gratis, Klik Link Ini
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Usai Sembuh Covid-19, Selebgram 'Zombi Angelina Jolie' Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara", simak putusan persidangan sang selebgram.
Sebelumnya wanita asal Iran yang dikenal dengan 'Sahar Tabar' ini ditangkap pada Oktober 2019 di tengah tindakan keras nasional terhadap selebgram.
Bernama asli Fatemeh Khishvand berusia 22 tahun, ia harus menghadapi banyak tuduhan termasuk pada penistaan agama, menghasut tindak kekerasan dan mendorong anak muda untuk korupsi.
Baca Juga: Rangkuman Kasus Habib Rizieq, Simak 5 Fakta Penangkapan HRS dari Mangkir hingga Diborgol
Tuduhan tersebut berlandaskan pada unggahannya yang mengekspresikan dirinya di akun Instagram miliknya yang telah banyak diikuti oleh pengguna lainnya.
Aplikasi Instagram sendiri merupakan satu-satunya media sosial yang tersedia di Iran, sedangkan Facebook dan Twitter telah dilarang.