Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini: Penyidik Sita Mobil Tesla, Rumah Hingga Apartemen!

- 8 Maret 2022, 09:35 WIB
Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini: Penyidik Sita Mobil Tesla, Rumah Hingga Apartemen! (instagram.com/@vanessakhongg)
Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini: Penyidik Sita Mobil Tesla, Rumah Hingga Apartemen! (instagram.com/@vanessakhongg) /

BANDUNGRAYA.ID - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong akan diperiksa polisi hari ini, Selasa 8 Maret 2022.

Vanessa Khong dijadwalkan pemeriksaan terkait dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kata Gatot, pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan Binomo.

Baca Juga: TERBONGKAR, Ternyata Ini Modus Indra Kenz Promosikan Binomo: Para Korban Tergiur!

Baca Juga: Ki Sabrang Alam Bongkar Alasan Kenapa Tuyul Ogah Curi Uang di ATM dan Bank, Baru Tahu?

"Selasa, 8 Maret, penyidik akan memeriksa dua saksi dalam perkara IK (Indra Kenz) yaitu saudara RP dan VK (Vanessa Khong)," jelasnya.

Terkait perkara ini, penyidik mulai melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Selasa 8 Maret 2022: Monyet, Ayam Jago dan Anjing Pasanganmu Butuh Perhatian

Baca Juga: Kata Dokter Zaidul Akbar: STOP Makan Bakso dan Mie Ayam, Akibatnya Mengerikan! Begini Katanya

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharfa Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: TERBONGKAR! Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan terkait Platform Quotex

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah