BANDUNGRAYA.ID - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa ada sejumlah modus influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk mempromosikan Binomo.
Salah satunya, kata Whisnu, Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.
Sehingga hal itulah membuat menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Timnas Indonesia Batal Ikuti Piala AFF U23 di Kamboja, Ini Alasannya
"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," kata Whisnu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sebab aplikasi Binomo tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: SSSTIKTOK, Telegram iPhone dan SnapTik: Download Video TikTok Tanpa Watermark ANTI GAGAL!