Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

- 16 Maret 2022, 16:57 WIB
 Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI /

BANDUNGRAYA.ID- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan 3 tersangka kasus pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus ini bertempat di Bogor, tepatnya Bogor Utara dengan bermodus jaringan dan pelaku yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian mengatakan bahwa jaringan dan pelakunya merupakan orang yang sama dan berjumlah 3 orang.

Baca Juga: LUDES! 600 Ribu Tiket MotoGP Mandalika Habis, Jokowi: Alhamdulillah

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 (orang)," jelas Brigjen Andi sebagaimana dikutip BandungRaya.id dari PMJ News Rabu, 16 Maret 2022.

Andi merinci dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya, makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tuturnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Terekam CCTV di Ruko Malibu Cengkareng, Skincare dan PS4 Raib, Begini Kronologinya

Selain itu, kata Andi, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x