Mulai Hari Ini KA Reguler Kembali Beroperasi, Penumpang Dilarang Bicara dalam Kereta

- 12 Juni 2020, 08:57 WIB
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.*
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //SISWO WIDODO/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menentukan sejumlah syarat bagi para penumpang yang bermobilitas menggunakan jasa KAI.

Mulai hari ini, Jumat 12 Juni 2020, kereta api reguler baik lokal maupun jarak jauh mulai beroperasi kembali seiring dengan diterapkannya adaptasi kebiasaan baru atau new normal disejumlah daerah di Indonesia.

Namun demikian, para penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama berada dalam lingkungan PT. KAI baik dari stasiun maupun dalam kereta api.

Baca Juga: Tanggapi Antusiasme Warga Bandung dalam Bersepeda, Pemkot Mulai Serius Buat Jalur Khusus Gowes

Penumpang diwajibkan membawa cairan pencuci tangan pribadi agar bisa membersihkan tangan setiap saat setelah menyentuh sesuatu. Namun demikian, PT. KAI juga menyiapkan tempat pencuci tangan menggunakan sabun di sejumlah titik kereta dan stasiun.

Seluruh penumpang diwajibkan menggunakan masker, adapun bagi penumpang jarak jauh diwajibkan menggunakan face shield yang telah disediakan PT. KAI, khusus untuk anak-anak, face shield wajib membawa sendiri dari rumah.

Face shield dipakai selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 12 Juni 2020

Aturan lain juga melarang penumpang kereta api lokal berbicara selama perjalanan berlangsung.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x