BANDUNGRAYA.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa seorang konten kreator pornografi OnlyFans, Dea telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Auliansyah juga mengungkapkan, pihaknya membuka peluang ada pelaku lain dari kasus pornografi OnlyFans tersebut.
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," katanya Sabtu 26 Maret 2022.
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, belum membeberkan perihal identitas pelaku lain tersebut.
Dia hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat.
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ucapnya.
Baca Juga: Update Kasus Gisel, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Saksi Ahli ITE hingga Ahli Pornografi