BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 2 sampai 3 Mei 2022, dan cuti bersama 29 April ,4,5,dan 6 Mei 2022.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers Presiden Joko Widodo pada Rabu 6 Maret 2022 melalui kanal youtube Sekretariat presiden.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri 29 april dan 4,5,6 mei 2022,” ujar Jokowi dalam keterangan youtube sekretariat presiden.
Baca Juga: RESMI! Bruno Cantanhede Pemain Keenam Persib yang Dicoret dari Skuad, Karpet Merah untuk Ciro Alves
Baca Juga: Esteban Vizcarra Pamit dari Persib Bandung, Robert Alberts Ogah Perpanjang Kontrak? Begini Alasannya
Jokowi juga berpesan cuti bersama ini dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tuda dan keluarga.
Jokowi berpesan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pada saat mudik lebaran.