PP Pengupahan Terbaru Atur Hak Istirahat Pekerja, Kemnaker Pastikan Upah Cuti Tetap Dibayar

- 2 Maret 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pekerja: Kemnaker pastikan upah cuti tetap dibayar perusahaan.
Ilustrasi pekerja: Kemnaker pastikan upah cuti tetap dibayar perusahaan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

PR BANDUNG RAYA − Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penegasan terkait hak istirahat dan cuti bagi pekerja.

Direktur Pengupahan PHI dan Jamsos Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani Kemnaker memaparkan bahwa pengambilan hak istirahat dan cuti bagi pekerja harus dibayar oleh perusahaan.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Dinar menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani hak istirahat, cuti maupun sakit.

Baca Juga: Jurnalis Dilarang Lakukan 'Door Stop' Saat Liputan MICE, Ini Ketentuannya

"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," kata Dinar pada Selasa, 2 Maret 2021.

Dinar juga menyampaikan dengan tegas bahwa tercantum dalam Pasal 40 Ayat 1, upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan, bukan karena menjalani hak istirahat atau cuti.

Hal itu termasuk dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Spoiler Drakor Love Alarm 2: Meningkatnya Ketegangan antara Song Kang, Kim So Hyun, dan Jung Ga Ram

Namun, pada ayat 2 dijelaskan pula bahwa jika pekerja berhalangan melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, maka ketentuan untuk pekerja tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah.

Ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang sesuai perjanjian kerja, namun pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan perusahaan tersebut atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, hal tersebut dapat terjamin oleh peraturan tersebut.

PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja. Sebagai contoh, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama atau hari kedua masa haid.

Baca Juga: Perpres 10/2021 Dinilai Picu Kontroversi, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran soal Investasi Miras

Juga bagi pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak.

Bagi pekerja laki-laki yang sudah menikah, jika istri melahirkan atau keguguran juga tergolong ke dalam hak istirahat dari pekerjaan.

Selain itu, jika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x