UPDATE: Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Berpeluang Bebas, Polisi Berikan Syaratnya

- 16 April 2022, 13:47 WIB
UPDATE: Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Berpeluang Bebas, Polisi Berikan Syaratnya
UPDATE: Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Berpeluang Bebas, Polisi Berikan Syaratnya /Dok. PRFM News/

BANDUNGRAYA.ID – Kabar terbaru dari Amaq Sinta (34) korban yang bunuh pelaku begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kini berpeluang bebas dari jerat hukum.

Diketahui sebelumnya korban saat itu hendak mengantarkan makanan ke rumah ibunya, namun tiba-tiba dihadang dan diserang pelaku begal di jalan. Sehingga korban membela diri menggunakan sebelah pisau.

Dua pelaku begal tewas terbunuh oleh korban yang membela diri, sedangkan dua lainnya berhasil kabur. Kabar penetapan Amaq Sinta menjadi tersangka sempat ramai jadi perbincangan namun kini statusnya ditangguhkan polisi dengan syarat.

Baca Juga: Kronologi Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok, Alasannya Karena Terpaksa

Menurut Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, apabila dari hasil pengembangan ditemukan bukti yang kuat serta keterangan pendukung. Amaq Sinta dapat dibebaskan.

“Saat ini, kita telah menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta,” tutur AKBP Hery Indra Cahyono, Jumat, 15 April 2022.

Selain itu Hery Indra Cahyono menuturkan bahwa penetapan Amaq Sinta menjadi tersangka, itu berdasarkan keterangan dari dua pelaku begal yang masih hidup.

Baca Juga: Kawanan Begal Kota Bandung dan Kegiatan Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

“Jadi, itu berdasarkan pengakuan dan keterangan dari dua orang pelaku begal sendiri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah