Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Skimming Bank BUMN, Pelaku WN Estonia

- 28 Juni 2022, 12:47 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Skimming Bank BUMN, Pelaku WN Estonia
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Skimming Bank BUMN, Pelaku WN Estonia /PMJNews/


BANDUNGRAYA.ID - Polda Metro Jaya ringkus Pelaku skimming Bank BUMN, pelaku WN Estonia.

Pelaku berinisial SP usia 24 tahun berhasil diringkus Polda Metro Jaya lantaran lakukan skimming pada salah satu Bank BUMN.

Aksi skimming yang dilakukannya ini mulai terendus setelah uang salah satu nasabang Bank BUMN tersebut raib senilai 300 juta.

Baca Juga: Pelaku Robek Buku Tabungan Bank BRI Akhirnya Minta Maaf, Akui Tak Berpikir Ulang dan Ceroboh

Kemudian sang korban skimming tersebut melapor yang kemudian segera ditindak oleh aparat serta pihak Bank BUMN terkait.

 

Penelusuran dilakukan oleh pihak bank secara internal dan ditemukan data transaksi yang berkaitan dengan uang nasabah yang hilang.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fee Based Income Bisnis Bancassurance BRI Tumbuh 2,4 Kali Lipat

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," lanjutnya.

Kombes Pol. Zulpan menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang milik nasabah tersebut.

Baca Juga: Perluas Konsep Community Banking, BRI Luncurkan BRIWORK Ketiga di Universitas Jember

Tak berhenti di sana, SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ujar Kombes Pol. Zulpan dikutip BandungRaya.id dari Ringtimes Bali melalui Situs Polda Metro Jaya.

SP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data dan Password

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Artikel ini perdana tayang di RingtimesBali berjudul ''Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Skimming Bank BUMN"

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," sambungnya.*** (RingtimesBali/Ahmad Khakim)

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah