Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022 

- 14 Juli 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022 
Ilustrasi Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022  /Foto: Pixabay/ 652234/

BANDUNGRAYA.ID – Inilah informasi mengenai aturan terbaru lakukan perjalanan dalam negeri yang akan mulai efektif pada 17 Juli 2022 mendatang. Simak syarat dan aturan baru untuk laukan perjalanan dalam negeri berikut ini.

Pemerintah resmi keluarkan aturan perjalanan terbaru untuk lakukan perjalanan dalam negeri. Aturan perjalanan ini dirilis melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 No. 21/2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid 19.

Pada aturan terbaru ini, tes antigen dan tes PCR kembali diberlakukan kepada orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin ke-3 atau vaksin booster. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah kalikan vaksinasi ke-3 maka tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif dari tes antigen ataupun PCR.

Baca Juga: TERBARU Jadwal PPPK 2022 untuk Guru Honorer: Catat, Ada Aturan Baru Ikuti Trik Ini

Aturan terbaru lakukan perjalanan dalam negeri ini berlaku baik perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, trasnportasi udara, darat, laut, dan kereta api antarkota. Aturan terbaru lakukan perjalanan dalam negeri ini akan berlaku di seluruh Indonesia dan mulai efektif pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dilansir BANDUNGRAYA.ID melalui akun Instagram @kantorstafpresidenri, berikut ini merupakan aturan terbaru lakukan perjalanan dalam negeri, di antaranya:

- Bagi Anda yang sudah melakukan vaksin ke-3 atau booster: tidak perlu lakukan antigen atau PCR

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru Juli 2022 Jarak Jauh dan Lokal: Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Ya Agar Bisa Berangkat

- Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi dosis ke-2: wajib melampirkan hasil negatif dari tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam atau PCR yang berlaku selama 3x24 jam

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x