Inilah Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR: Berlaku untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara!

- 8 Maret 2022, 21:55 WIB
Inilah Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR: Berlaku untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara!
Inilah Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR: Berlaku untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara! /ANTARA/Kornelis Kaha

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait tes antigen dan PCR. 

Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis. 

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa penghapusan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Apakah Sholat Witir pada Bulan Ramadhan Boleh Sendiri atau Harus Berjamaah? Inilah Jawabannya

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru Maret 2022: Mulai Rp1 Jutaan Lengkap Spesifikasi RAM dan ROM

Aturan terbaru soal penghapusan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi kutipan SE 11/2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada Selasa 8 Maret 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Lewat Link Ini, Bansos BPNT Rp2,4 Juta Anda Cair! Hanya 7 Tahap

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x