TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya

- 24 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi  TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya /Foto: Instagram @soekarnohattaairport/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengaluarkan aturan terbaru perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut dikeluarkan per hari ini, Kamis 24 Maret 2022 dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara di antaranya Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Baca Juga: Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Inilah Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR: Berlaku untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara!

Selain itu PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.

Kemudian bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga: ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x