- Bagi Anda yang suda melakukan vaksinasi dosis 1: wajib melampurkan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku selama 3x24 jam
- Bagi Anda yang belum/tidak bisa melakukan vaksinasi karena adanya kondisi kesehatan khusus: wajib menggunakan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan tambahan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Untuk anak usia 6-17 tahun, wajib menyertakan hasil bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun antigen
- Untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama dengan pendamping perjalanan.
Itulah informasi mengenai aturan terbaru lakukan perjalanan dalam negeri yang akan mulai efektif pada 17 Juli 2022 mendatang.***