BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan apa itu BBN kendaraan bermotor? yang diusulkan oleh Korlantas Polri akan digratiskan seterusnya.
Mengingat banyak para pemilik kendaraan sebagian membeli dalam keadaan bekas, sehingga ada usulan untuk mempermudah masyarakat dalam proses BBN kendaraan bermotor bekas.
Usulan tersebut datang dari Korlantas Polri agar biaya BBN kendaraan bermotor bekas hingga seterusnya lebih baik digratiskan.
Berikut ini ulasan pengertian BBN, perlu diketahui sebelumnya bahwa BBN merupakan singkatan dari Bea Balik Nama.
Sedangkan BBN-KB adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian kendaraan bekas.
Pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak. Untuk biayanya, tarif BBN-KB di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.
Misalnya di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan baru dari diler akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Baca Juga: Gimana Nasib Pemotor yang Viral Lindas Hidangan Tahlil? Polisi Beri Penjelasan Begini
Tetapi, jika pembeli membeli kendaraan secara bekas (bukan baru dari diler) maka akan dikenakan tarif 1 persen.