Apa Itu BBN Kendaraan Bermotor? yang diusulkan Korlantas Polri Akan digratiskan

- 16 Juli 2022, 12:37 WIB
Apa Itu BBN Kendaraan Bermotor? yang diusulkan Korlantas Polri Akan digratiskan.
Apa Itu BBN Kendaraan Bermotor? yang diusulkan Korlantas Polri Akan digratiskan. /polri.go.id /NTMC Polri

BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan apa itu BBN kendaraan bermotor? yang diusulkan oleh Korlantas Polri akan digratiskan seterusnya.

Mengingat banyak para pemilik kendaraan sebagian membeli dalam keadaan bekas, sehingga ada usulan untuk mempermudah masyarakat dalam proses BBN kendaraan bermotor bekas.

Usulan tersebut datang dari Korlantas Polri agar biaya BBN kendaraan bermotor bekas hingga seterusnya lebih baik digratiskan.

Berikut ini ulasan pengertian BBN, perlu diketahui sebelumnya bahwa BBN merupakan singkatan dari Bea Balik Nama.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Tinjau Langsung Kondisi Terkini Banjir: Kami Akan Ganti Rp500 Ribu Sampai Rp1 Juta

Sedangkan BBN-KB adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian kendaraan bekas.

Pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak. Untuk biayanya, tarif BBN-KB di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Misalnya di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan baru dari diler akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Baca Juga: Gimana Nasib Pemotor yang Viral Lindas Hidangan Tahlil? Polisi Beri Penjelasan Begini

Tetapi, jika pembeli membeli kendaraan secara bekas (bukan baru dari diler) maka akan dikenakan tarif 1 persen.

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x