Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

- 20 Juli 2022, 17:00 WIB
Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo.
Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo. /Pixabay/HeikoAl

BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan artikel ini bikin lega pengguna, gak jadi diblokir akhirnya aplikasi WhatsApp sudah daftar PSE Kominfo.

Digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, WhatsApp akhirnya mendaftar ke PSE Kominfo.

Sempat membuat panik karena tak kunjung mendaftar, aplikasi META tersebut tercatat di PSE Kominfo satu hari sebelum batas waktu berakhir.

Masyarakat yang sempat dibuat khawatir karena aplikasi perpesanan yang digunakan terancam hilang, kini bisa bernafas lega.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok Perwira Polri yang Jadi Sorotan dalam Kasus Brigadir J

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama juga seperti dua media sosial 'saudaranya', WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Bebas! Keluarga Sambut Kepulangannya Namun Masih Terancam Dipenjara

Selain itu, platform digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.

Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen.

Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

"Terkait sanksi itu memang itu adalah hak prerogatifnya dari Menteri dan disitu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan habis itu sanksi denda dan terakhir pemblokiran,” kata Semuel.

Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut.

Baca Juga: Gawat! Aplikasi Twitter, WhatsApp, Instagram, Google, Facebook Bakalan Kominfo Blokir, Kok Bisa?

Menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara dengan catatan.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Kini Bebas dari Jerat Pemblokiran".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah