TANPA DAFTAR BSU Subsidi Gaji: Jangan Heran Ditransfer Rp600 Ribu per Bulan, Ini Trik Mendapatkan Bansos Juli

- 24 Juli 2022, 21:25 WIB
TANPA DAFTAR BSU Subsidi Gaji: Jangan Heran Ditransfer Rp600 Ribu per Bulan, Ini Trik Mendapatkan Bansos!
TANPA DAFTAR BSU Subsidi Gaji: Jangan Heran Ditransfer Rp600 Ribu per Bulan, Ini Trik Mendapatkan Bansos! /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Kabar baik bagi Anda yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial. Sebab bisa dapat uang Rp600 ribu perbulan selama empat bulan tanpa daftar BSU Subsidi Gaji.

BSU Subsidi Gaji belum dipastikan akan kembali disalurkan pada tahun 2022. 

Namun Kemnaker belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan BSU Subsidi Gaji 2022. 

Tapi tenang saja, bagi Anda lulusan SD, SMP, SMP hingga sarjana yang tidak dapat BSU Subsidi Gaji 2022 tidak perlu khawatir lantaran sebagai gantinya, Anda bisa mendapatkan kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini Senin 25 Juli 2022: Ada Kejutan Hari Ini, Siapkan Keberanianmu!

Kartu Prakerja yang awalnya ditujukan untuk mengembangkan kompetensi, kemahiran, dan daya saing angkatan kerja, kini fungsinya berubah menjadi program bantuan semi bansos.

Artinya semua angkatan kerja baik yang belum bekerja maupun yang tekena dampak ekonomi selama paceklik pandemi Covid-19 baik lulusan SD, SMP, SMP hingga sarjana, bisa mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 38 ini.

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, nilai bantuan pada Kartu Prakerja ini sebesar Rp3,55 Juta, dengan rincian Rp1 Juta untuk pelatihan, Rp2,4 Juta insentif tunai selama empat bulan yang dibagikan Rp600 ribu per bulan, dan Rp150 ribu untuk mengikuti survei setelah pelatihan.

Melansir dari situs resmi Kartu Prakerja, pada dasarnya untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 38 hanya ada tiga syarat yaitu warga negara Indonesia, berumur di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah di lembaga manapun.

Bila terdapat salah satu syarat dasar tidak terpenuhi, secara otomatis pendaftar tidak akan termasuk golongan penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 38.

Baca Juga: Daftar Bansos BPNT dengan Cara Ini, Uang Rp2,4 Juta Cair untuk Anda

Akan tetapi jika memenuhi tiga syarat tersebut, pendaftar bisa membuat akun Kartu Prakerja di situs resminya www.prakerja.go.id menggunakan nomor telepon atau alamat email aktif.

Email atau nomor telpon aktif ini penting untuk verifikasi akun, juga untuk mendapatkan pemberitahuan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 38.

Selanjutnya pendaftar diminta menginput data pribadi berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor Kartu Keluarga dan informasi pribadi lainnya untuk kebutuhan kelayakan penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ditetapkan WHO Sebagai Darurat Kesehatan Global, Begini Ciri-Ciri Penyakit Cacar Monyet

Dalam menyertakan informasi pribadi, pendaftar diharapkan mengisi dengan benar dan jujur. Karena jika terdapat manipulasi data, bantuan bisa dibatalkan hingga bisa dipidanakan.

Tahap selanjutnya berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.

Pendaftar akun Kartu Prakerja disediakan beberapa pertanyaan dan soal untuk dijawab dengan waktu yang telah ditentukan.

Tes motivasi dan kemampuan dasar ini, mengukur sejauh mana pendaftar layak menerima bantuan Kartu Prakerja atau tidak, untuk itu diperlukan keseriusan dalam mengerjakan tiap soalnya.

Untuk memudahkan pendaftar dalam menjawab tes kemampuan dasar, disarankan agar menyiapkan catatan dalam menjawab soal rumit.

Setelah menyelesaikan semua proses tersebut dan telah memverifikasi akun via email atau nomor telepon, kemudian klik tombol 'Gabung Gelombang 38' (jika sudah dibuka) untuk mengikuti tahapan seleksi.

Nantinya, pengumuman status lolos Kartu Prakerja Gelombang 38 akan diterima melalui nomor telepon atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Perlu diingat, pastikan nomor telepon atau email yang telah didaftarkan aktif sehingga pihak penyelenggara seleksi bisa mudah menghubungi penerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 38.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x