PANTAS Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J

- 3 Agustus 2022, 04:00 WIB
PANTAS Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J
PANTAS Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J /Instagram @divpropampolri/

Tugas Kadiv (Kepala Divisi) secara struktur organisasi adalah memimpin divisi dan membawahi 3 fungsi dari masing-masing bidang sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provo.

Seorang Kadiv biasanya diisi oleh anggota Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Terkait mengenai struktur organisasi dan tata cara kerjanya, 3 sub organisasi Propam memiliki fungsi, antara lain:

1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Dilansir melalui laman website Tribatanews Kepri Polri pada 9 Agustus 2021, tugas umum Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Tugas Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

- Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah