BANDUNGRAYA.ID - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun beri komentar terkait Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, masalahnya itu...
Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui konferensi pers , Mabes Polri menyampaikan dua hal penting, yaitu penetapan tersangka dan komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.
Baca Juga: Kronologi Brajamusti Pembunuh Jadi Trending di Twitter, Warganet: Kalian Bukan Penjahat Tapi...
Penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan karena laporan pelecehan seksual melainkan laporan dari keluarga Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara
Refly Harun menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka yang memang seharusnya seperti itu, namun ia mempertanyakan apakah Bharada E adalah the main actor atau aktor pinggiran.
"Masalahnya itu dikorbankan atau tidak itu yang harus kita lihat kedepannya ya," ucap Refly Harun.
Terkait pencopotan jabatan Bharada E, Refly menyatakan hal itu belum bisa dilakukan sebab ada asas praduga tak bersalah dan belum ada keputusan pengadilan.