Refly Harun Beri Komentar Terkait Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Masalahnya Itu...

- 4 Agustus 2022, 13:30 WIB
Refly Harun Beri Komentar Terkait Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Masalahnya Itu...
Refly Harun Beri Komentar Terkait Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Masalahnya Itu... /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

BANDUNGRAYA.ID - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun beri komentar terkait Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, masalahnya itu...

Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui konferensi pers , Mabes Polri menyampaikan dua hal penting, yaitu penetapan tersangka dan komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.

Baca Juga: Kronologi Brajamusti Pembunuh Jadi Trending di Twitter, Warganet: Kalian Bukan Penjahat Tapi...

Penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan karena laporan pelecehan seksual melainkan laporan dari keluarga Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara

Refly Harun menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka yang memang seharusnya seperti itu, namun ia mempertanyakan apakah Bharada E adalah the main actor atau aktor pinggiran.

"Masalahnya itu dikorbankan atau tidak itu yang harus kita lihat kedepannya ya," ucap Refly Harun.

Baca Juga: DRAMA Kasus Kematian Brigadir J: Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo dan Istri OTW ?

Terkait pencopotan jabatan Bharada E, Refly menyatakan hal itu belum bisa dilakukan sebab ada asas praduga tak bersalah dan belum ada keputusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah