Ini Isi Surat Rahasia Bharada E untuk Keluarga Brigadir J yang Ditulis Pagi-pagi Buta, Terungkap Kronologinya?

- 8 Agustus 2022, 11:43 WIB
Ini Isi Surat Rahasia Bharada E untuk Keluarga Brigadir J yang Ditulis Pagi-pagi Buta, Terungkap Kronologinya?
Ini Isi Surat Rahasia Bharada E untuk Keluarga Brigadir J yang Ditulis Pagi-pagi Buta, Terungkap Kronologinya? /Kolase foto: Pikiran Rakyat, Teras Gorontalo/

BANDUNGRAYA.ID - Bocor, inilah isi surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J yang ditulis pagi-pagi buta, terungkap kronologi sebenarnya?


Kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini belum usai. Banyak pihak yang masih bertanya-ternyata terkait bagaimana kejadian yang sesungguhnya.

Tidak hanya duka yang tersisa, namun juga teka-teki yang masih menyelimuti kebenaran dari kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: KAGET! Bharada E Bilang dengan Jujur Tewasnya Brigadir J Rencana Ferdy Sambo dan Istrinya? Cek Faktanya Disini
Untuk mengetahui, perkembangan kasus Brigadir J, bisa menyimak artikel berikut ini.

Isi lengkap surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J hingga pengakuan dapat perintah dari atasan langsung.

Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J dalam sebuah kertas berwarna putih.

Isi lengkap surat Bharada E yang ditulis tangan itu dibacakan oleh pengacara Bharada E Deolipa Yumara.

Menurut sang pengacara, Deolipa Yumara, Bharada E menulis surat itu pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 01.24 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Terungkap, Brigadir J dan Putri Candrawathi Punya Hubungan Spesial, Motif Penembakan?

Deolipa Yumara pun membacakan isi surat tersebut di sebuah acara berita pagi stasiun televisi swasta tanah air.

Berikut isi surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J:

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos

Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard Eliezer."

Tak hanya surat singkat yang berisi ucapan bela sungkawa itu, pengacara Bharada E juga mengungkapkan bahwa kliennya minta maaf pada keluarganya.

Baca Juga: Viral di TikTok! Ini yang Akan Terjadi Jika Ketik Kata Kunci Gurun Sahara di Google Maps, Jangan Dicoba!

Diketahui sebelumnya, Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, kini memberikan pengakuan yang mengejutkan publik.

Sebagaimana diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer buka suara dan ungkap nama-nama yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada, 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, hal mengejutkan lagi Bharada E mengaku jika dirinya diperintahkan untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu diungkapkan langsung Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkap kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: NGERI, Bharade E Lihat Ferdy Sambo Pegang Pistol di Dekat Jasad Brigadir J: Pengacara Bongkar Detailnya

Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

Sebagai informasi, Bharada E Bharada E atau Richard Eliezer kini telah mengajukan diri mendaftar sebagai justice collaborator, yang dalam artian Bharada E mau bekerjasama menegakan keadilan, ibaratnya dia bukan pelaku utama.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Muh. Burhanuddin menyebut kliennya sudah beberapa kali di-BAP terkait kasus kematian Brigadir J, baik sebagai saksi atau tersangka.

Burhanuddin mengatakan kliennya sudah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus.

"Iya. Semalam kan udah di BAP. Udah semua disebutin, dijelasin semua di situ," ujar Burhanuddin saat dihubungi wartawan, Minggu 7 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Burhanuddin, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Namun, pengacara Bharada E, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail nama-nama yang dimaksud oleh Bharada E.

Dikatakan pengacara Bharada E, hal tersebut merupakan ranah kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

"Ah enggak bisa, jangan (disebutkan nama-nama). Nggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan. Belum bisa kita publish," ucapnya.

Yang paling penting kata pengacara Bharada E, sudah terang benderang dari semalam.

"Dengan adanya pengakuan dari Bharada E, ada beberapa nama, cuma jangan dari pihak kami yang sebutkan," sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Bharada E telah mendaftarkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, sebutan justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sendiri kini berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Tak hanya Bharada E, polisi telah menetapkan tersangka baru bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Brigadir RR atau Ricky Rizal resmi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mulai, Minggu 7 Juli 2022.

Brigadir RR atau Ricky Rizal telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR atau Ricky Rizal sendiri belakangan ini diketahui sebagai ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Penahanan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dikonfirmasi pihak Bareskrim polri pada Minggu 7 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.


Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Artikel ini perdana tayang di Teras Gorontalo Berjudul "Isi Lengkap Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J hingga Pengakuan Dapat Perintah Atasan Langsung".

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.***(Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah