TERBUKA PERLAHAN, 10 Personel Ini Sebut Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Rusak TKP Penembakan Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 13:01 WIB
TERBUKA PERLAHAN, 10 Personel Ini Sebut Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Rusak TKP Penembakan Brigadir J
TERBUKA PERLAHAN, 10 Personel Ini Sebut Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Rusak TKP Penembakan Brigadir J /Twitter @nugroho bagus830/

BANDUNGRAYA.ID - Terbuka perlahan, sepuluh personel menyebutkan diperintah Ferdy Sambo untuk merusak TKP penembakan Brigadir J.

Kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini belum usai. Banyak pihak yang masih bertanya-ternyata terkait bagaimana kejadian yang sesungguhnya.

Tidak hanya duka yang tersisa, namun juga teka-teki yang masih menyelimuti kebenaran dari kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Isi Surat Rahasia Bharada E untuk Keluarga Brigadir J yang Ditulis Pagi-pagi Buta, Terungkap Kronologinya?

Untuk mengetahui, perkembangan kasus Brigadir J, bisa menyimak artikel berikut ini.


Bareskrim Polri telah resmi menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: JANGAN DICOBA! Ketik Kata Gurun Sahara di Google Maps yang lagi Viral di TikTok, Ternyata Muncul Begini

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya juga Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Terungkap, Brigadir J dan Putri Candrawathi Punya Hubungan Spesial, Motif Penembakan?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Baca Juga: KAGET! Bharada E Bilang dengan Jujur Tewasnya Brigadir J Rencana Ferdy Sambo dan Istrinya? Cek Faktanya Disini

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.


Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Refly membacakan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Irsus telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, kemudian pihaknya menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah TKP.

Melihat hal tersebut, Refly Harun yang juga ahli tata hukum negara berharap Polri bisa diandalkan, solid, kredibel, bertanggung jawab, dan bersih untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Melihat pernyataan 10 personel, Refly menduga ferdy Sambo berada di TKP.


"Ada 10 orang yang paling tidak membenarkan perintahkan rusak TKP, ini mengonfirmasi bahwa sesungguhnya Ferdy Sambo ada di TKP," ungkap Refly dilansir dari Seputar Tangsel berjudul "10 Personel Sebut Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Rusak TKP, Refly Harun: Sesungguhnya Ferdy Sambo...".

"Bagaimana dengan CCTV yang dilihat oleh Komnas HAM, yang kita hadapi adalah seorang yang profesional," imbuhnya.

Refly menambahkan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam artian bukan berarti Ferdy Sambo pasti bersalah, tetapi dapat dilihat perkembangan-perkembangan kedepannya***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Seputar Tangsel ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah