Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:14 WIB
Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati /Polri.go.id/

BANDUNGRAYA.ID - Terungkap! Irjen Ferdy Sambo tembak dinding untuk manipulasi pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati.

Selepas eksekusi mati Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo berupaya memanipulasi fakta hukum dengan menembaki dinding dengan senjatanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Mabees Polri.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya

Dalam konferensi pers tersebut juga melalui Kabareskrim menyebut Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kelakuannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Setelah diumumkannya Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, keluarga Brigadir J sampaikan pesan menyentuh.

Usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri dalam pembunuhan Brigadir J, keluarga ucapkan pesan haru untuk tersangka.

Pesan yang disampaikan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat ini diucapkan pasca menyaksikan konferensi pers di markas Polri dengan hasil Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Akan Maafkan

Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah meringkus tiga pelaku yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensia pers di markasnya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara itu rekannya Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 di Link Mp3 Juice, Y2mate, YTMP3 dari Youtube Full Free Terbaru 2022 Cepat dan Mudah

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan.

Sementara pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman matinya merujuk pada pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Timsus Geledah Rumahnya, Apa yang Ditemukan?

Keputusan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus bentukannya memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah seperti CCTV, alat komunikasi, serta apa yang terdapat di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya lantaran terlibat baku tembak dengan beberapa pengawal pribadi Irjen Ferdy Sambo termasuk Bharada E.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul ke Publik, Ada Hubungan Apa dengan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir J?

Namun keterangan tersebut dibantah dengan fakta hukum baru setelah Bharada E bersedia sebagai jusctice collaborator.

Sebagaimana diterangkan oleh penasihat hukumnya, Bharada E menulis BAP terbaru sekaligus membantah apa yang selama ini ia terangkan kepada penyidik.

Menanggapi ditersangkakannya Irjen Ferdy Sambo, pihak keluarga inginkan kasus kematian Brigadir J diungkap terang benderang dan transparan.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Agar Istrinya Tak Tahu, Bharada E Diperintah Bunuh Brigadir J

Serta akan memberi maaf Irjen Ferdy Sambo dan yang terlibat lainnya tetai pelaku yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita menunggu keadilan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai manusia kita akan memaafkan tapi ada hukum biarkan hukum yang berjalan sesuai yang diperbuat," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat selepas konferensi pers Kapolri di kediamannya.

"Polri semoga dalam keadaan sehat, untuk menuntaskan kematian anak kita," harapnya.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah