Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 21:32 WIB
Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J
Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J /Pixabay/Skitterphoto/

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 di Link Mp3 Juice, Y2mate, YTMP3 dari Youtube Full Free Terbaru 2022 Cepat dan Mudah

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah