Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Akan Maafkan
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***