Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 21:32 WIB
Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J
Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J /Pixabay/Skitterphoto/

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Akan Maafkan

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah