KRONOLOGI TERBARU: Apa yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lainnya?

- 9 Agustus 2022, 22:00 WIB
KRONOLOGI TERBARU: Apa yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lainnya?
KRONOLOGI TERBARU: Apa yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lainnya? /Pixabay/hannahjoe7/

Baca Juga: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Bharada E Pahlawan? Kejujurannya Ungkap Kematian Brigadir J Seret Irjen Ferdi Sambo Terancam Dihukum Mati!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah